Selasa, 17 November 2009

Peran dan kode etik konselor

Kekuatan dan eksistensi suatu profesi muncul dari kepercayaan publik (public turst). Masyarakat percaya bahwa layanan yang diperlukannya itu hanya dapat diperoleh dari orang yang dipersepsikannya sebagai seorang yang berkompeten untuk memberikan layanan itu. Public trust akan menentukan definisi profesi dan memungkinkan anggota profesi berfungsi dalam cara-cara profesional. Public trust akan melanggengkan profesi, karena dalam public trust terkandung keyakinan publik bahwa profesi dan para anggotanya itu:
a. Memiliki kompetensi dan keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus dalam standar kecakapan yang tinggi. Kompetensi ini diuji melalui pendidikan formal atau ujian khusus sebelum memasuki dunia praktek profesional. Para profesional dipersyaratkan untuk menunjukkan kelanggengan kompetensinya yang dibuktikan melalui ujian periodik;
b. Ada perangkat aturan untuk mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik. Aspek penting dalam hal ini adalah kepercayaan :

1) Adanya kodifikasi perilaku profesional sebagai aturan yang mengandung nilai keadilan dan kaidah-kaidah perilaku profesional yang tidak semata-mata melindungi anggota profesi tetapi juga melindungi kesejahteraan publik.
2) Bahwa anggota profesi akan mengorganisasikan dan bekerja dengan berpegang kepada standar professional conduct. Diyaknini bahwa seorang profesional akan menerima tanggung jawab mengawasi dirinya sendiri; mampu melakukan self regulation. Dua aspek penting dari self regulation adalah: (i) melahirkan sendiri kode etik, dan (ii) standar praktek
c. Anggota profesi dimotivasi untuk melayani orang-orang dengan siapa mereka bekerja. Keyakinan ini barangkali paling rawan; menyangkut komitmen seorang profesional terhadap nilai yang melintasi nilai-nilai kepentingan pribadi dan motivasi finansial.
Pertanyaan etik tentang profesi berakar pada public turst yang mendefiniskan profesi itu dan menjadi kepedulian utama seluruh anggota kelompok profesional. Setiap saat perspesi publik terhadap profesi dapat berubah karena perilaku tidak etis, tak profesional atau tak bertanggungjawab dari para anggotanya. Seorang konselor profesional mesti menaruh kepedulian khusus terhadap klien, karena klien amat rawan untuk dimanipulasi dan dieksploitasi. Etika konseling harus melibatkan kesadaran dan komitmen untuk memelihara pentingnya tanggung jawab melindungi kepercayaan klien (client trust). Seorang konselor harus menyadari akan kemungkinan pengaruh tindakannya terhadap status klien pada saat ini dan yang akan datang, dan harus mampu membuat judgmen moral/etik.
Kode etik suatu profesi muncul sebagai wujud self-regulation dari profesi itu. Suatu organisasi profesi harus mengembangkan kode etik secara fair. Kode etik merupakan aturan yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidaksepakatan internal di dalam suatu profesi, dan melindungi/ mencegah para praktisi dari perilaku-perilaku malpraktek. Kode etik propfesional merupakan variabel kognitif yang penting yang akan mempengaruhi pertimbangan etis dari seorang (konselor) profesional. Kode etik menyiapkan panduan berkenaan dengan parameter etik profesi.
Kode etik konselor indonesia yang telah dirumuskan dan disepakati, yang perlu terus disempurnakan, memerlukan penegasan dalam implementasi dan supervisi. Penegasan identitas profesi bimbingan dn konseling harus diwujudkan dalam implementasi kode etik dan supervisinya. Abkin harus dan akan segera menetapkan penerapan kode etik bagi para konselor di dalam menjalankan fungsi, tanggung jawab, dan layanan profesional kepada masyarakat, disertai supervisi berdasarkan standar yang disepakati.

Sumber:

ABKIN. 2007. Rambu Rambu Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. [online]. Tersedia : http://sunaryo.fip.upi.edu. [5 Oktober 2007]
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Bandung: PPB UPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar