Selasa, 17 November 2009

pengembangan Program BK Perkembangan

pengembangan Program BK Perkembangan

Dalam merumuskan program, struktur dan isi/materi program yang bersifat fleksibel yang disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan peserta didik berdasarkan hasil penilaian kebutuhan di masing-masing Sekolah/Madrasah, berikut adalah struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik.
1. Rasional. Rumuskan dasar pemikiran tentang urgensi Bimbingan dan Konseling dalam keseluruhan program Sekolah. Dalam rumusan ini dapat menyangkut konsep dasar yang digunakan, kaitan bimbingan dan konseling dengan pembelajaran/ implementasi kurikulum, dampak perkembangan iptek dan sosial budaya terhadap gaya hidup masyarakat (termasuk para peserta didik), dan hal-hal lain yang dianggap relevan.
2. Visi dan Misi. Secara mendasar, visi dan misi bimbingan dan Konseling perlu dirumuskan ulang ke dalam fokus dan isi yang bertujuan membangun iklim Sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik.
3. Deskripsi Kebutuhan. Rumuskan hasil needs assessment (penilaian kebutuhan) peserta didik dan lingkungannya ke dalam rumusan perilaku-perilaku yang diharapkan dikuasai peserta didik. Rumusan ini tiada lain adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni Standar Kompetensi Kemandirian yang disepakati bersama.
4. Tujuan. Rumusan tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik setelah memperoleh pelayanan Bimbingan dan Konseling. Tujuan hendaknya dirumuskan ke dalam tataran tujuan:
a. Penyadaran, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
b. Akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya, dan
c. Tindakan, yaitu mendorong peserta didik untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari.
5. Komponen Program. Komponen program meliputi: (a) Komponen Pelayanan Dasar, (b) Komponen Pelayanan Responsif, (c) Komponen Perencanaan Individual, dan d) Komponen dukungan sistem (manajemen).
6. Rencana Operasional (Action Plan). Rencana kegiatan (action plans) diperlukan untuk menjamin peluncuran program Bimbingan dan Konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan adalah uraian detail dari program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di Sekolah/Madrasah maupun luar Sekolah/Madrasah, untuk memfasilitasi peserta didik mencapai tugas perkembangan atau kompetensi tertentu.
Atas dasar komponen program di atas lakukan:
a. Identifikasikan dan rumuskan berbagai kegiatan yang harus/perlu dilakukan. Kegiatan ini diturunkan dari perilaku/tugas perkembangan/kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
b. Pertimbangkan porsi waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap kegiatan di atas. Apakah kegiatan itu dilakukan dalam waktu tertentu atau terus menerus. Berapa banyak waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen program perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan kepada isi program dan dukungan manajemen yang harus dilakukan oleh konselor.
c. Inventarisasi kebutuhan yang diperoleh dari needs assessment ke dalam tabel kebutuhan yang akan menjadi renana kegiatan. Rencana kegiatan dimaksud dituangkan ke dalam rancangan jadwal kegiatan untuk selama satu tahun. Rancangan ini bisa dalam bentuk matrik; Program Tahunan dan Program semester.
d. Program bimbingan dan konseling Sekolah yang telah dituangkan ke dalam rencana kegiatan perlu dijadwalkan ke dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan mencakup kalender tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.
e. Program bimbingan perlu dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak langsung dengan peserta didik. Untuk kegiatan kontak langsung yang dilakukan secara klasikal di kelas (pelayanan dasar) perlu dialokasikan waktu terjadwal 2 (dua) jam pelajaran per-kelas per-minggu. Adapun kegiatan bimbingan tanpa kontak langsung dengan peserta didik dapat dilaksanakan melalui tulisan (seperti e-mail, buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi kasus (case conference), dan alih tangan (referal).
7. Pengembangan Tema/Topik (bisa dalam bentuk dokumen tersendiri). Tema ini merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang sudah diidentifikasikan yang terkait dengan tugas-tugas perkembangan. Tema secara spesifik dirumuskan dalam bentuk materi untuk setiap komponen program.
8. Pengembangan Satuan Pelayanan (dapat dalam bentuk dokumen tersendiri). Dikembangkan secara bertahap sesuai dengan tema/topik.
9. Evaluasi. Rencana evaluasi perkembangan peserta didik dirumuskan atas dasar tujuan yang ingin dicapai. Sejauh mungkin perlu dirumuskan pula evaluasi program yang berfokus kepada keterlaksanaan program, sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan bimbingan dan konseling.
10. Anggaran. Rencana anggaran untuk mendukung implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional, dan realistik.

Referensi
http://sunaryo.fip.upi.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar